Executive Summary: Per Mei 2026, tiga provinsi — Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu — resmi membuka program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan manfaat mulai dari potongan pokok PKB 5% hingga bebas denda keterlambatan dan diskon mutasi 50%, berlaku maksimal hingga 31 Desember 2026 berdasarkan data Kompas.com dan Kompas.TV (Mei 2026).
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Mengapa Ini Penting Mei 2026

Pemutihan pajak kendaraan adalah program keringanan resmi dari pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — dan pada beberapa provinsi, potongan pokok pajak itu sendiri. Per Mei 2026, setidaknya 3 provinsi aktif menjalankan program ini secara bersamaan, menjadikannya momen langka yang hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, ini adalah kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda berlipat. Selain menghemat biaya, status pajak bersih juga mempermudah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) — dokumen wajib yang diperlukan setiap kali berkendara di jalan umum.
Data dari Korlantas Polri menunjukkan jutaan kendaraan di Indonesia masih memiliki tunggakan pajak aktif setiap tahunnya. Program pemutihan seperti ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
3 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Tiga pemerintah provinsi telah resmi mengumumkan program keringanan PKB yang masih berlaku sepanjang Mei 2026. Masing-masing memiliki skema, periode, dan ketentuan berbeda.
1. Jawa Tengah — Program “Gas Jateng 5 Persen”
Program bertajuk Gas Jateng 5 Persen adalah inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan potongan langsung pada pokok PKB sebesar 5 persen. Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Empat poin kemudahan Gas Jateng 5 Persen:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen
- Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dipotong 5 persen (bukan pokok penuh)
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak tertentu
- Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari – 21 Desember 2026
Jawa Tengah adalah satu-satunya provinsi dengan program keringanan terpanjang di 2026 — berlaku hampir satu tahun penuh hingga 21 Desember 2026.
2. Bali — Keringanan PKB Mulai Januari 2026
Pemerintah Provinsi Bali telah membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026. Program ini masih aktif per Mei 2026 dan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.
Bali menjadi provinsi kedua yang konsisten menyediakan keringanan PKB secara berkesinambungan di awal 2026. Pemilik kendaraan berplat nomor Bali disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir.
3. Bengkulu — Pemutihan + Diskon Mutasi 50 Persen
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan dua program sekaligus yang berjalan bersamaan:
- Program pemutihan PKB: berlaku 1 Mei – 31 Agustus 2026
- Diskon pajak mutasi kendaraan 50 persen: berlaku 1 April – 31 Agustus 2026
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan program ini bersifat terbatas dan tidak berlangsung sepanjang tahun — sehingga masyarakat diminta tidak menunda.
Perbandingan Lengkap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
| Provinsi | Jenis Keringanan | Besaran Diskon | Periode Aktif | Catatan |
| Jawa Tengah | Potongan pokok PKB + hapus denda | 5% pokok PKB | 20 Feb – 21 Des 2026 | SK Gubernur No. 100.3.3.1/43/2026 |
| Bali | Keringanan PKB | Sesuai kebijakan daerah | 5 Jan 2026 – berjalan | Cek Bapenda Bali untuk detail |
| Bengkulu | Pemutihan PKB + diskon mutasi | Mutasi: diskon 50% | PKB: 1 Mei – 31 Agt 2026 | Bapenda Bengkulu (Kepala: Hadianto) |
Data Nyata: Simulasi Penghematan Program Pemutihan PKB 2026
| Skenario Kendaraan | Nilai PKB Tahunan (Est.) | Denda Tunggakan 1 Tahun (25%) | Hemat via Pemutihan (Hapus Denda) | Hemat Gas Jateng 5% |
| Honda Brio RS 2022 | Rp 2.100.000 | Rp 525.000 | Rp 525.000 | Rp 105.000 |
| Honda HR-V 2021 | Rp 3.200.000 | Rp 800.000 | Rp 800.000 | Rp 160.000 |
| Honda CR-V 2020 | Rp 4.500.000 | Rp 1.125.000 | Rp 1.125.000 | Rp 225.000 |
| Tunggakan 2 Tahun (Brio RS) | Rp 2.100.000 | Rp 1.050.000 | Rp 1.050.000 | Rp 105.000 |
Simulasi berdasarkan struktur PKB umum + denda keterlambatan 25% per tahun. Nilai aktual bervariasi berdasarkan CC mesin, tahun kendaraan, dan kebijakan daerah masing-masing.
Baca Juga Deteksi Kerusakan Mobil: 5 Tanda dan Cara Mengatasinya 2025
Syarat Umum Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Meskipun persyaratan teknis berbeda per provinsi, secara umum dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- STNK asli kendaraan yang bersangkutan
- BPKB asli (untuk beberapa jenis layanan mutasi)
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data di STNK)
- Formulir permohonan dari kantor Samsat setempat
- Bukti pembayaran PKB tahun-tahun sebelumnya (jika ada)
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Kantor Samsat terdekat
- Samsat Keliling (jadwal cek melalui website/media sosial Bapenda masing-masing provinsi)
- Aplikasi digital Samsat Online (tersedia di beberapa provinsi)
Relevansi bagi Pemilik Honda di Kalimantan Timur
Per Mei 2026, Kalimantan Timur belum termasuk dalam daftar provinsi yang menggelar program pemutihan resmi. Namun pemilik kendaraan Honda di Balikpapan dan sekitarnya tetap disarankan:
- Pantau pengumuman resmi dari Bapenda Kalimantan Timur — program pemutihan kerap diumumkan mendadak
- Bayar PKB tepat waktu untuk menghindari denda 25% per tahun
- Manfaatkan Samsat Online untuk mempercepat proses pembayaran tanpa antre
- Pastikan kondisi teknis kendaraan prima sebelum perpanjangan STNK — layanan servis Honda Balikpapan tersedia untuk persiapan kendaraan Anda
Baca juga 7 Perawatan Kendaraan Wajib 2025 Jangan Sampai Terlambat | Bocoran Servis Honda Brio: Cek 5 Titik Ini
FAQ — Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Apa bedanya pemutihan pajak dengan diskon PKB?
Pemutihan menghapus denda keterlambatan yang sudah terakumulasi tanpa mengurangi pokok pajak. Diskon PKB (seperti Gas Jateng 5 Persen) justru memotong nilai pokok pajak itu sendiri. Keduanya bisa berlaku bersamaan di satu provinsi.
Apakah pemilik kendaraan luar provinsi bisa ikut pemutihan?
Umumnya tidak — program pemutihan berlaku untuk kendaraan berplat nomor provinsi yang bersangkutan. Kendaraan berplat Kaltim tidak bisa menikmati pemutihan Jawa Tengah.
Apakah ada denda jika melewatkan masa pemutihan?
Ya. Setelah masa pemutihan berakhir, denda keterlambatan kembali berlaku sebesar 25% per tahun dari nilai PKB, ditambah risiko tilang saat razia STNK.
Bagaimana cara cek apakah kendaraan saya masih punya tunggakan?
Cek via aplikasi Sambara (Jawa Barat), Signal (nasional), atau langsung ke kantor Samsat dengan membawa STNK dan KTP.
Kapan Kalimantan Timur akan gelar pemutihan pajak 2026?
Bapenda Kaltim belum mengumumkan jadwal resmi per Mei 2026. Pantau pengumuman resmi di website Bapenda Kaltim atau media lokal Balikpapan.
